KontanKontan

Respon LinkAja Terkait MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp 500 Ribu Bebas Biaya

Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0% untuk transaksi hingga Rp 500 ribu kepada merchant usaha mikro. Adapun aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2024, yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Menanggapi hal itu, Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang dicanangkan oleh regulator, termasuk kebijakan baru soal biaya MDR. Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan kebijakan itu juga akan berdampak baik bagi UMKM.

"Kami melihat kebijakan itu sebagai upaya untuk membantu menumbuhkan industri pembayaran digital ke arah yang lebih baik, sekaligus mendukung pemberdayaan pelaku UMKM di Indonesia," ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/11).

Secara keseluruhan, Yogi menyebut kebijakan itu diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan LinkAja dan industri fintech PJP. Berdasarkan data perusahaan, dia bilang kebijakan penerapan biaya MDR QRIS 0% sudah terlebih dahulu diimplementasikan. Sebab, portofolio merchant LinkAja mayoritas bukan usaha mikro, melainkan pengguna dengan rata-rata nilai transaksi di bawah Rp 100 ribu per transaksi.

Dari sisi kinerja bisnis, Yogi menerangkan LinkAja berhasil mencatatkan EBITDA bulanan positif pada bulan Juli, Agustus, dan September 2024. Dia berharap pencapaian tersebut dapat terus bertahan hingga akhir 2024.

Sejak memfokuskan diri pada model bisnis dua sisi B2B2C pada 2023, Yogi menyebut LinkAja mengutamakan akuisisi dan retensi pengguna dengan biaya rendah. Dengan demikian, kualitas pengguna menjadi sorotan utama perusahaan.

"Hal itu tercermin, dari adanya rata-rata peningkatan transaksi pengguna atau Average Revenue per User (ARPU) sebesar 34% dan retention rate sebesar 75% secara kumulatif per kuartal III-2024," tuturnya.

Selain itu, Yogi menyampaikan LinkAja kini memiliki lebih dari 93 juta basis pengguna terdaftar, 1,4 juta titik lokasi setor-tarik tunai, dan 2,9 juta merchant yang terdaftar dalam aplikasi LinkAja.

Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri.

Industri tersebut, meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000, dan 0% untuk transaksi di bawah Rp 100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.


Lebih berita dari Kontan

Lebih berita